Minggu, 22 Desember 2013

Ilmu Sosial Dasar (Tulisan 1)


Kawah Putih

Saya akan berbegi cerita pengalaman saya ke Kawah Putih di daerah Ciwidey, Bandung Selatan. 
Saya pergi ke tempat ini bersama keluarga saya dengan menggunakan mobil pribadi. 
Kami berencana pergi dalam waktu 3 hari karena waktu itu kami sedang libur panjang  jadi kami 
memilih untuk berlibur ke daerah Bandung Selatan. 

Di hari pertama kami berangkat pada siang hari menuju Bandung sehingga kami sampai di sana pada 
malam hari.
Karena kami tiba di malam hari sehinga kami kesulitan mendapatkan hotel untuk tempat menginap dan 
beristirahat. Setelah cukup lama mencari Alhamdulillah akhirnya kami mendapatkan tempat untuk 
menginap. Kami menginap hanya untuk semalam.

Keesokan harinya barulah kami pergi ke tempat objek wisata Kawah Putih. 
Ternyata perjalanan ke sana cukup jauh. Tapi kami tidak merasa lelah karena jalanan yang kami lewati 
sangat indah dan berliku-liku. Sesampainya kami di sana kami di sambut dengan udara yang sejuk dan 
segar juga pohon-pohon hutan yang sangat tinggi dan dengan suara kumbang-kumbang hutan yang membuat saya selalu merindukan suasananya yang tenang dan damai. 

Untuk naik ke atas sana kita harus membayarnya terlebih dahulu. Setelah membayar lalu kita mengantri 
untuk menaiki mobil khusus yang di sediakan dari pihak objek wisata Kawah Putih. 
Anda boleh menaiki mobil pribadi Anda sendiri atau menaiki mobil yang sudah di sediakan. 
Kami sekeluarga memilih menaiki mobil yang sudah di sediakan dari sana. 

Di bawah tadi tidak hujan,tetapi waktu di tengah jalan menaiki gunung hujan turun dengan lebat. 
Susana menjadi tambah dingin. Ditambah dengan supir yang mebawa mobil dengan sangat kencang lumayan meneganggkan seperti 
menaiki roller coaster. 
Sesampai di atas hujan menjadi tambah besar tetapi tidak menyukutkan semangat kami untuk melihat 
pemandangan alam yang luar biasa indahnya dan benar saja ketika kami sampai di atas kami disambut dengan pemandangan kawah putih yang membuat saya tidak dapat mengedipkan mata sangat sangat
indah. Kami pun berdecak kagum subhanallah cantik sekali.

Berikut adalah beberapa foto yang saya ambil di sana 




Sabtu, 16 November 2013

Tugas Ilmu Sosial Dasar

Tugas ke VI Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

I. Masyarakat

• Pengertiannya

Masyarakat adalah satuan sistem sosial yang saling berinteraksi satu sama lain.

• Syarat-syarat menjadi masyarakat

1. Mematuhi aturan yang dibuat oleh negara
2. Mematuhi hak dan kewajiban sebagai masyarakat
3. Melindungi negara ditempat masyarakat tersebut bermukim
4. Menciptakan lingkungan yang tentram dan damai

• Tipe-tipe masyarakat

- Masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
- Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :

a. Masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
b. Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya


II. Masyarakat Perkotaan

• Pengertian

Masyarakat perkotaan adalah masyarakat yang hidup dikota dan selalu mengutamakan moderenisasi dan individualisasi.

• Ciri-ciri masyarakat perkotaan

1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.


III. Desa

• Pengertian

Desa adalah kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.

• Ciri-ciri desa

1. Mata pencaharian penduduk relatif pada sektor pertanian.
2. Perbandingan antara lahan dan penduduk relatif besar. Yaitu dimana lahan yang luas di huni oleh penduduk yang sedikit.
3. Hubungan antar warga relatif akrab.
4. Pada umumnya tradisi leluhur masih di pegang kuat.

 • Sebut dan jelaskan ciri-ciri masyarakat pedesaan

1.    Didalam lingkungan pedesaan antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat  bila dibandingkan degan masyarakat kota atau urban community bahkan diluar batas dari wilayahnya.
2.    System kehidupan  dipedesaan cenderung berkelompok  dengan memperhatikan asas kekeluargaan.
3.    Sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai petani.


IV. Sebutkan perbedaan masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan

Masyarakat Pedesaan

1).Perilaku homogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3).Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
4).Isolasi sosial, sehingga statik
5).Kesatuan dan keutuhan kultural
6).Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
7). Kolektivisme

Masyarakat Kota

1). Perilaku heterogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan 3).Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4).Mobilitassosial,sehingga dinamik
5).Kebauran dan diversifikasi kultural
6).Birokrasi fungsional dan nilai-nilaisekular 7).Individualisme


• Cari contoh kasus (dianalisis)

Sebuah komplek perumahan yang berdekatan dengan pedesaan. Masyarakat perumahan akan membutuhkan banyak tenaga kerja untuk bekerja di rumah mereka. Seperti menjadi supir pribadi, mencuci pakaian, mengepel, menyetrika, memasak, dll. Hubungan tersebut sangat menguntungkan dua belah pihak  antara masyarakat kota dan desa.

Analisis

Timbal balik tersebut sangat baik karena dengan begitu masyarakat desa mendapat lapangan pekerjaan yang lebih banyak sehingga mereka mempunyai penghasilan, dan masyarakat kotanya pun juga mendapat untung yaitu segala pekerjaannya di bantu oleh mereka yang berasal dari desa. 


V. Jelaskan hubungan desa dan kota

Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa cara, seperti:
1. Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam
2. Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan
3. Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi
4. ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.


VI. Sebutkan dan jelaskan 5 unsur lingkungan perkotaan

      a)      Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini diharapkan dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untuk masa mendatang, memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada, agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan.
     b)      Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
     c)      Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
     d)     Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
     e)      Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.



VIII. Sebutkan dan jelaskan aspek positif dan negatif masyarakat desa dengan kota

Aspek positif:

- Adanya peran saling melengkapi antara desa dan kota
- Kota dan desa adalah saling membutuhkan
- Kemajuan desa dapat memacu kemajuan kota begitu sebaliknya

Aspek negatif:

- Desa biasanya lebih direndahkan dari kota
- Masyarakat kota biasanya tidak bisa menghargai adat yang ada di desa
- Kesenjangan sosial yang jauh antar masyarakat kota dan desa dapat menyebabkan perpecahan.


Referensi

http://madchocolate.wordpress.com/tag/masyarakat/
http://fadlyghopal.wordpress.com/2010/12/04/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/
http://v-ixio.blogspot.com/2013/01/hubungan-desa-dan-kota.html
http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/29/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/
http://ipskreatif.pun.bz/ciri-ciri-desa.xhtml
http://siirammaa.blogspot.com/2013/01/masyarakat-pedesaan-dan-masyarakat.html

Kamis, 14 November 2013

Tugas Ilmu sosial Dasar

Tugas ke V Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

I. Pelapisan Sosial

• Pengertiannya

Adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkatan-tingkatan tertentu.

• Terjadinya pelapisan sosial

Terjadi dengan sendirinya.

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

Terjadi dengan disengaja

Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal. sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar.

• Contoh kasus (dianalisis)

Banyak rakyat miskin yang di tolak oleh rumah sakit karena tidak memiliki uang dan hanya memiliki kartu sehat. Bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena telat atau tidak mendapat pertolongan. Sedangkan orang yang memiliki uang diberikan segala fasilitas yang terbaik dari rumah sakit tersebut.

Analisis

Seharusnya pihak rumah sakit tidak bersikap seperti itu. Tetap menolong mereka rakyat yang kurang mampu. Karena itu masalah menyelamatkan nyawa orang lain.


II. Kesamaan Derajat

• Pengertiannya

Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU

• Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak

Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

• Sebut dan jelaskan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum dalam UUD 1945

a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)



III. Massa

• Pengertian

suatu bentuk kumpulan individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.

• Ciri-ciri massa

a. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
b. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
c. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.



Referensi

http://ssbelajar.blogspot.com/2013/02/pengertian-stratifikasi-sosial-menurut_2.html
http://sidodolipet.blogspot.com/2009/12/terjadinya-pelapisan-sosial.html
http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/4pokok-hak-asasi-dalam-4-pasal-yang-tercantum-pada-uu45/

Sabtu, 26 Oktober 2013

Tugas Ilmu Sosial Dasar

Tugas IV

Bab V Warganegara dan Negara

1. Hukum, Negara, Pemerintah

• Pengertian hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

• Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum

Sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

Ciri-ciri hukum

Terdapat perintah atau larangan, perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

• Sebutkan sumber-sumber hukum

- Undang-Undang
- Kebiasaan
- Keputusan Hakim
- Traktat
- Pendapat Sarjana Hukum

• Sebutkan pembagian hukum

- Hukum nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Agama
- Hukum Privat
- Hukum Publik

• Pengertian negara

Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya.

• Sebutkan tugas utama negara

- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang  saling bertentangan agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

• Sebutkan sifat-sifat negara

- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat totalitas

• Sebutkan unsur-unsur negara

Rakyat, Wilayah, Pemerintah yang berdaulat

• Pengertian pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu.

• Beda pemerintahan dengan pemerintah (Jelaskan dan contohnya)

Pemerintahan adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara.

Contoh : Republik

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu.

Contoh : Presiden


2. Warga Negara

•  Pengertian warga negara

Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

• Kriteria menjadi warga negara

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


• Pasal yang tercantum dalam UUD 45 tentang warga negara

Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

• Pasal yang tercantum dalam UUD 45 tentang Hak dan Kewajiban WNI
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

•    Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

•    Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

•    Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

•    Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

•    Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

•    Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

•    Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Referensi

http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html

http://kholekjoxzin.blogspot.com/2013/03/unsur-ciri-ciri-dan-sifat-hukum.html

http://rian-rifqhy.blogspot.com/2013/04/sumber-sumber-hukum-di-indonesia_23.html

http://copast-master.blogspot.com/2012/08/pembagian-pembagian-hukum.html

http://www.rumahbaca.com/1868/pengertian-negara/

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html

http://politeagroup.wordpress.com/unsur-unsur-negara/

http://bozzkaf.blogspot.com/2013/04/pengertian-warga-negara.html

http://hedisasrawan.blogspot.com/2012/08/syarat-syarat-menjadi-warga-negara.html

http://akusitirahayu.blogspot.com/2013/04/definisi-warganegara-menurut-uud-1945.html

http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/