Sabtu, 26 Oktober 2013

Tugas Ilmu Sosial Dasar

Tugas IV

Bab V Warganegara dan Negara

1. Hukum, Negara, Pemerintah

• Pengertian hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

• Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum

Sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

Ciri-ciri hukum

Terdapat perintah atau larangan, perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

• Sebutkan sumber-sumber hukum

- Undang-Undang
- Kebiasaan
- Keputusan Hakim
- Traktat
- Pendapat Sarjana Hukum

• Sebutkan pembagian hukum

- Hukum nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Agama
- Hukum Privat
- Hukum Publik

• Pengertian negara

Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya.

• Sebutkan tugas utama negara

- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang  saling bertentangan agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

• Sebutkan sifat-sifat negara

- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat totalitas

• Sebutkan unsur-unsur negara

Rakyat, Wilayah, Pemerintah yang berdaulat

• Pengertian pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu.

• Beda pemerintahan dengan pemerintah (Jelaskan dan contohnya)

Pemerintahan adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara.

Contoh : Republik

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu.

Contoh : Presiden


2. Warga Negara

•  Pengertian warga negara

Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

• Kriteria menjadi warga negara

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


• Pasal yang tercantum dalam UUD 45 tentang warga negara

Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

• Pasal yang tercantum dalam UUD 45 tentang Hak dan Kewajiban WNI
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

•    Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

•    Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

•    Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

•    Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

•    Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

•    Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

•    Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Referensi

http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html

http://kholekjoxzin.blogspot.com/2013/03/unsur-ciri-ciri-dan-sifat-hukum.html

http://rian-rifqhy.blogspot.com/2013/04/sumber-sumber-hukum-di-indonesia_23.html

http://copast-master.blogspot.com/2012/08/pembagian-pembagian-hukum.html

http://www.rumahbaca.com/1868/pengertian-negara/

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html

http://politeagroup.wordpress.com/unsur-unsur-negara/

http://bozzkaf.blogspot.com/2013/04/pengertian-warga-negara.html

http://hedisasrawan.blogspot.com/2012/08/syarat-syarat-menjadi-warga-negara.html

http://akusitirahayu.blogspot.com/2013/04/definisi-warganegara-menurut-uud-1945.html

http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar