Kamis, 14 November 2013

Tugas Ilmu sosial Dasar

Tugas ke V Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

I. Pelapisan Sosial

• Pengertiannya

Adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkatan-tingkatan tertentu.

• Terjadinya pelapisan sosial

Terjadi dengan sendirinya.

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

Terjadi dengan disengaja

Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal. sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar.

• Contoh kasus (dianalisis)

Banyak rakyat miskin yang di tolak oleh rumah sakit karena tidak memiliki uang dan hanya memiliki kartu sehat. Bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena telat atau tidak mendapat pertolongan. Sedangkan orang yang memiliki uang diberikan segala fasilitas yang terbaik dari rumah sakit tersebut.

Analisis

Seharusnya pihak rumah sakit tidak bersikap seperti itu. Tetap menolong mereka rakyat yang kurang mampu. Karena itu masalah menyelamatkan nyawa orang lain.


II. Kesamaan Derajat

• Pengertiannya

Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU

• Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak

Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

• Sebut dan jelaskan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum dalam UUD 1945

a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)



III. Massa

• Pengertian

suatu bentuk kumpulan individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.

• Ciri-ciri massa

a. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
b. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
c. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.



Referensi

http://ssbelajar.blogspot.com/2013/02/pengertian-stratifikasi-sosial-menurut_2.html
http://sidodolipet.blogspot.com/2009/12/terjadinya-pelapisan-sosial.html
http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/4pokok-hak-asasi-dalam-4-pasal-yang-tercantum-pada-uu45/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar